Pengertian
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Berikut ini
beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
-
Menurut H.
A. Mustafa: Etika adalah
ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan
amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
-
Menurut
Ramali dan Pamuncak: Etika
adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
-
Menurut
Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika
adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan
pada tindakan manusia
Etika Teleologi
Dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
1.
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan
dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
2.
Utilitarianisme
Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya
suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar.Contoh Kasus : Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Citybank
Malinda Dee,
47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui
memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam
formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011].
“Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah
tanda-tangan nasabah.” ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda
berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6
kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000
dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga
di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar
Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis
“Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.
Pemalsuan
tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010
dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha senilai Rp.
50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin
unit.” baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta
tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada
formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010
dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun
pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas
senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik
Rohli.
Adapun
tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali,
yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan
juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita
Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta
kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp
150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
“Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan
saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri.” jelasnya. Pengiriman uang serta
pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
http://hammamsoftskill.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-etika-profesi-akuntansi.html
https://dianyulisady.wordpress.com/2016/12/26/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-di-dalam-dan-luar-negeri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar