MY BLOG

Minggu, 15 April 2018

Subjek dan Objek Hukum


Setelah kemarin saya membahas tentang Hukum beserta jenisnya, seperti ada pertanyaan mengapa manusia menciptakan hukum? Dan jawabannya adalah karena Hukum dibentuk untuk menegakkan keadilan. Di point kemarin sudah dijelaskan betul Hukum dan jenisnya itu bagaimana.
Dan penulisan kali ini, saya ingin membahas tentang :
1)      Pengertian Subjek & Objek hukum
2)      Pengertian Hukum Perdata & Perdana/Pidana
3)      Pengertian Hukum Perikatan, Dagang & Perjanjian


A.     Subjek dan Objek Hukum

·         Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum, meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-hak nya. Akan tetapi dalam hukum sendiri, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu, sebab Hukum sendiri dibentuk untuk menegakan keadilan jadi kita sebagai manusia tidak dapat berbuat seenaknya.

·        Objek hukum adalah segala sesuatu yang disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).

B.      Hukum Perdata , Perdana/Pidana

·         Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dengan orang lain dan lebih menitikberatkan kepada perseorangan.

·         Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara yang mengatur tata tertib masyarakat tersebut.

Perbedaan keduanya jika ditinjau dari proses hukum adalah :

·         Hukum perdata  adalah pelanggaran terhadap norma hukum baru akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak tertentu yang merasa dirugikan.

·         Hukum pidana adalah pelanggaran terhadap norma hukum akan diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu pengaduan dari pihak yang dirugikan.

C.      Hukum Perikatan, Dagang & Perjanjian

·         Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatuDasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:

a)      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b)      Perikatan yang timbul dari undang-undang
c)    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

·         Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

·         Hukum Perjanjian , menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlu di garis bawahi, bahwa Perjanjian adalah sumber perikatan.
            Dan azas hukum perjanjian ini ada 2 yakni :
a)       Azas Konsensualitas,
b)      Azas Kebebasan Berkontrak


Sekian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat. Terimakasih untuk sumber-sumber yang saya dapatkan untuk penulisan ini.

Sumber :