MY BLOG

Kamis, 28 September 2017

Review Kasus Etika Profesi Akuntansi



 


Review  Contoh Kasus : Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Citybank

Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda  dee menulis “Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.

Dalam contoh kasus Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee,seperti contoh kasus yang sudah di bahas sebelumnya, menyangkut pelanggaran dalam beberapa hal. Yakni :  masalah dalam etika bisnis, pelanggaran Etika Teleologi dan Prinsip Etika Profesi (menurut Ikatan Akuntan Indonesia). 

Untuk lebih jelasnya akan dibahas di bawah ini  :

1.      Masalah dalam kasus ini termasuk dalam etika bisnis, yakni :  Penipuan (Deception).
            Penipuan (Deception) : adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
-          Mengapa bisa disebut pelanggaran dalam kategori penipuan? Karna dalam kasus ini, Malinda berhasil memalsukan tandatangan nasabah atas nama Rohli bin Pateni hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta dalam transaksi transfer ini.

2.      Kasus ini, juga termasuk pelanggaran dalam Etika Teleologi  (Egoisme Etis), karena Inti pandangan egoism itu adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Dan yang dilakukan Malinda Dee ini , ia mengejar kepentingan pribadi dan memperkaya dirinya sendiri hingga merugikan oranglain.

3.      Dalam Prinsip Etika Profesi (menurut Ikatan Akuntan Indonesia) , kasus ini termasuk pelanggaran :
a.       Prinsip Obyektivitas
      Karena dalam prinsip obyektivitas, mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Namun Mailinda tidak bersikap adil dan tidak jujur secara intelektual, karena melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut.

b.      Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
      Karena dalam Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Namun dalam hal ini, bank Citybank tidak hati-hati dalam profesionalisme kerja , sehingga Mailinda dapat melakukan pemalsuan tanda tangan sebanyak 6 kali.

TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Pengertian

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
-          Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
-          Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
-          Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia

BASIS TEORI ETIKA

Etika Teleologi
Dari kata Yunani,  telos = tujuan,  Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :

1.      Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

2.      Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

Contoh Kasus : Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Citybank

Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. “Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah.” ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda  dee menulis “Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit.” baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
            “Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri.” jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak  di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.


Sumber :
http://hammamsoftskill.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-etika-profesi-akuntansi.html
https://dianyulisady.wordpress.com/2016/12/26/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-di-dalam-dan-luar-negeri/