MY BLOG

Kamis, 28 September 2017

Review Kasus Etika Profesi Akuntansi



 


Review  Contoh Kasus : Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Citybank

Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda  dee menulis “Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.

Dalam contoh kasus Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee,seperti contoh kasus yang sudah di bahas sebelumnya, menyangkut pelanggaran dalam beberapa hal. Yakni :  masalah dalam etika bisnis, pelanggaran Etika Teleologi dan Prinsip Etika Profesi (menurut Ikatan Akuntan Indonesia). 

Untuk lebih jelasnya akan dibahas di bawah ini  :

1.      Masalah dalam kasus ini termasuk dalam etika bisnis, yakni :  Penipuan (Deception).
            Penipuan (Deception) : adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
-          Mengapa bisa disebut pelanggaran dalam kategori penipuan? Karna dalam kasus ini, Malinda berhasil memalsukan tandatangan nasabah atas nama Rohli bin Pateni hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta dalam transaksi transfer ini.

2.      Kasus ini, juga termasuk pelanggaran dalam Etika Teleologi  (Egoisme Etis), karena Inti pandangan egoism itu adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Dan yang dilakukan Malinda Dee ini , ia mengejar kepentingan pribadi dan memperkaya dirinya sendiri hingga merugikan oranglain.

3.      Dalam Prinsip Etika Profesi (menurut Ikatan Akuntan Indonesia) , kasus ini termasuk pelanggaran :
a.       Prinsip Obyektivitas
      Karena dalam prinsip obyektivitas, mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Namun Mailinda tidak bersikap adil dan tidak jujur secara intelektual, karena melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut.

b.      Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
      Karena dalam Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Namun dalam hal ini, bank Citybank tidak hati-hati dalam profesionalisme kerja , sehingga Mailinda dapat melakukan pemalsuan tanda tangan sebanyak 6 kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar