ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A.
HUKUM
Pengertian hukum
secara umum hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi
atau mengkontrol perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang aman, tentram
dan damai dan disertai sanksi bagi para pelanggar hukum. Hukum bersifat memaksa
artinya semua orang harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku dimana ia
berada.
Jadi, mengapa
manusia menciptakan hukum? Jawabannya adalah karena Hukum dibentuk untuk
menegakkan keadilan, untuk melindungi segenap manusia dari penindasan,
kedzaliman dan ketidakadilan lainnya. Namun apa yang kita lihat realitanya?
Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama Presiden pun seakan tak berfungsi
untuk menegakkan keadilan. Tak jarang masyarakat banyak menilai bahwa hukum di
Indonesia itu Tumpul, Walau
undang-undang atau tentang Hukum itu pasti ada tentang keadilan didalamnya.
B.
Pengertian Sumber
Hukum
Sumber
hukum yaitu segala sesuatu yang dapat mengaktifkan aturan-aturan yang mempunyai
sifat memaksa, yakni apabila melanggarnya akan mengakibatkan timbulnya sanksi
tegas.
C.
Macam-macam Sumber
Hukum
Sumber
hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum
formal.
a.
Sumber Hukum Material
Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber
dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber
hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan
dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat
masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa
faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan
atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.
b.
Sumber Hukum Formal
Yaitu merupakan sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai
penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati
oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah sebagai berikut:
- Undang-undang, yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan lain sebagainya.
- Kebiasaan, yaitu segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat di daerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurn yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Yurisprudensi, yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh Undang-Undang.
- Traktat, yaitu segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat trakat ini, dan otomatis trakat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
- Doktrin, yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
D.
Jenis-jenis hukum di
Indonesia
Ada bererapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian hukum di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek. Berikut jenis-jenis hukum di Indonesia.
Ø Menurut
sumbernya
Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :
Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.
Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :
Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.
Ø Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai
perundangan-undangan.
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.
Ø Menurut tempat berlakunya :
Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.
Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.
Ø Menurut waktu berlakunya :
Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.
Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.
Ø Menurut cara mempertahankannya :
Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksaan hukum material
Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksaan hukum material
Ø Menurut sifatnya :
Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Ø Menurut wujudnya :
Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.
Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.
Ø Menurut isinya :
Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
demikianlah sekilas tentang Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum, semoga bermanfaat.
Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
demikianlah sekilas tentang Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum, semoga bermanfaat.
Sumber
pustaka :