Ya, kali ini saya akan membahas tentang bagaimana kita cara kita, MENGENALI PELUANG DAN MODEL PENGEMBANGAN RINTISAN BARU. Karna pada dasarnya, jika kita ingin
memulai suatu usaha baru, kita harus tahu dulu segala peluang maupun
pengembangan nya, seperti cara memasuki dunia usaha, memulai suatu usaha
baru, bidang jenis usaha yang akan kita
masuki, bentuk usaha yang akan kita miliki, organisasi usaha yang akan
digunakan, kompleksitas organisasi usaha , Lingkungan usaha dan lain-lain. Nah
untuk selengkapnya akan saya bahas di bawah ini.
A. Mengenali
Peluang dan Memilih peluang yang tepat
Pada ketiga
kasus ,banyak pengusaha yang mengawali usaha nya dalam situasi yang serba
sulit,menghadapi kondisi yang tidak pasti atau bahkan sering menemukan jalan
buntu,dan akhirnya frustasi atau hanya menunggu saja dan tidak melakukan
apapun. Salah satu alat untuk mengukur semua hal yang mungkin dan tidak mungkin
dilakukan dengan usahawan sebagai penilaian awal dan pemberian informasi
penting,yaitu menggunakan analisis terhadap kelemahan, kekuatan,peluang, dan
ancaman (strengths, weaknesses, opportunities, threats) atau yang lebih dikenal
dengan sebutan analisis SWOT.
Berikut adalah cara sederhana yang dapat dilakukan dalammenerapkan analisis
SWOT:
§
Melihat kekuatan yang dimiliki seperti lokasi, sumber-sumber bahan
baku yang mudah didapat,mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan, dan
kekuatan lainnya yang dapat dimanfaatkan
§
Melihat kelemahan yang dimiliki agar kita tidakmemaksakan diri
melakukan usaha yang sebenarnya tidak dapat dilakukan karena kita memiliki
kekurangan tertentu
§
Melihat peluang yang dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan
§ Melihat
ancaman terhadap usaha-usaha yang berisiko tinggi, memiliki siklus hidupyang
pendek,dan tidak terukur.
Banyak cara
untuk melihat peluang yang terjadi disekitar kita. Selama masih ada kebutuhan
dan keinginan, selama itu pula masih ada peluang yang dapat kita manfaatkan:
§ mengenali
kebutuhan pasar
§ Mengembangkan
produk yang telah ada di pasaran
§ Memadukan
bisnis-bisnis yang ada
§ Mengenali
kecenderungan (tren) yang terjadi
§ Mewaspadai
segala kemungkinan yang awalnya terlihat sepele, yang ternyata setelah ditekuni
dapat menjadi bisnis yang luar biasa
§ Menggunakan
asumsi-asumsi yang baru(tidak baku)
B. Cara Memasuki Dunia Usaha
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk
memulai atau memasuki dunia usaha yaitu :
§ Merintis
usaha baru yaitu membentuk dan
mendirikan usaha baru yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan
menggunakan modal, ide,organisasi dan manajemen yang dirancang sendiri.
o Perusahaan milik sendiri (sole
proprietorship), bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh
seseorang.
o Persekutuan (partnership),
suatu kerjasama (aosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama
menjalankan usaha bersama.
o Perusahaan berbadan hukum (corporation),
perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
§
Membeli perusahaan orang lain (buying) yaitu dengan membeli
perusahaan yang telah didirikan atau dirintis atau diorganisir oleh orang lain
dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.
§
Kerjasama Manajemen (Frachising) : kerjasama antara franchisee
dengan franchisor or parent company. Kerjasama ini biasanya: pemilihan tempat,
rencana bangunan, peralatan, pengendalian kualitas, riset,nasihat hokum dan
sumber-sumber permodalan.
C. Merintis Usaha Baru
Dalam merintis usaha baru terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan:
1. Bidang dan jenis usaha yang dimasuki
Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki,
diantaranya:
o
Bidang usaha pertanian (pertanian, kehutanan, perikanan, dan
perkebunan)
o
Bidang usaha pertambangan (galian pasir, galian tanah, batu, dan
bata)
o
Bidang usaha pabrikasi (industri perakitan, sintesis)
o
Bidang usaha konstruksi (konstruksi bangunan, jembatan, pengairan,
jalan raya)
o
Bidang usaha perdangan (retailer, grosir, agen, dan ekspor-impor)
o
Bidang jasa keuangan (perbankan, asuransi, dan koperasi)
o
Bidang jasa perseorangan (potong rambut, salon, laundry, dan
catering)
o
Bidang usaha jasa-jasa umum (pengangkutan, pergudangan, wartel,
dan distribusi)
o
Bidang usaha jasa wisata
(usaha jasa parawisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan usaha
sarana wisata).
2.
Bentuk usaha
dan kepemilikan yang akan dipilih diantaranya perusahaan perseorangan,
persekutuan (dua macam anggota sekutu umum dan sekutu terbatas), perseroan, dan
firma.
3.
Tempat usaha yang akan dipilih
Dalam menentukan tempat usaha ada beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan, diantaranya:
o
Apakah tempat usaha tersebut mudah dijangkau
oleh konsumen atau pelanggan maupun pasar?
o
Apakah tempat usaha dekat dengan sumber
tenaga kerja?
o
Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan
penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya
4.
Organisasi usaha yang akan digunakan.
5.
Kompleksitas organisasi usaha
6.
Lingkungan usaha
D. Bentuk Usaha & Bentuk Kepemilikan yang akan dipilih
Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan
bisnis dilihat dari siapa pemilik atau pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan
pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis.
Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang
dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut. Beberapa pertimbangan yang perlu
dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan antara lain, jenis usaha yang
dijalankan, ruang lingkup usaha, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
usaha, besarnya resiko pemilikan, batas-batas pertanggungjawaban terhadap
utang-utang perusahaan, besarnya investasi yang ditanamkan, cara pembagian
keuntungan, jangka waktu berdirinya perusahaan, serta peraturan-peraturan
pemerintahan. Adapun yang harus dipertimbangkan dalam bentuk kepemilikan,
antara lain :
1.
Pertimbangan
pajak
Jumlah laba bersih yang menurut
perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya dan tagihan pajak yang
harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan factor-faktor yang penting
ketika memilih bentuk kepemilikan. Tarif pajak bertingkat yang berlaku untuk
setiap bentuk kepemilikan, perubahan yang terus-menerus dari pihak pemerintah
atas undang-undang perpajakan, dan fluktuasi laba perusahaan dari tahun ke
tahun akan membuat beberapa bentuk kepemilikan lebih menarik dari bentuk
lainnya
2.
Kemampuan
menyelesaikan kewajiban
Bentuk-bentuk kepemilikan
tertentu memberkan perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi
sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain.
Wirausahawan harus memutuskan sejauh mana kesediaan mereka untuk bertanggung
jawab secara pribadi terhadap kewajiban keuangan perusahaan.
3.
Kebutuhan
modal awal dan masa depan
Setiap bentuk kepemilikan
memiliki kemampuan yang berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan.
Bentuk mana yang lebih unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang
diperlukan oleh wirausahawan dan tempat iya merencanakan untuk memperolehnya.
Selain itu, sejalan dengan perkembangan usaha, akan berkembang pula kebutuhan
akan modal, dan beberapa bentuk kepemilkan akan mempermudah usaha tersebut
daripada bentuk kepemilikan lainnya
4.
Pengendalian
Dengan memilih bentuk kepemilikan
tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk
mengendalikan perusahannya. Wirausahawan harus memutuskan sejak awal, seberapa
banyak wewenang yang rela ia lepaskan kepada orang lain untuk mendapatkan
bantuan dari orang lain dalam mengembangkan usaha yang sukses.
5.
Rencana
suksesi manajemen
Sewaktu menentukan kepemilikan, pemilik perusahaan
harus melihat ke depan sampai ke suatu hari dimana mereka akan menyerahkan
perusahaannya pada generasi penerus atau pada seorang pembeli
6.
Biaya
pembentukan
Beberapa bentuk kepemilikan lebih mahal dan memerlukan
lebih banyak keterlibatan dalam pembentukannya. Untuk itu, wirausahawan harus
mempertimbangan manfaat dan biaya dari bentuk-bentuk kepemilikan yang mereka
pilih.
§ Struktur Organisasi Yang akan dikembangkan
Kompleksitas organisasi
usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha yang akan dimasuki. Semakin
besar lingkup usaha, semakin kompleks organisasinya sebaliknya semakin kecil
lingkup usaha, maka semakin sederhana organisasi ada lingkup atau skala usaha
kecil, organisasi usaha pada umumnya dikelola sendiri. Pengusaha kecil pada
umumnya berperan sebagai small business owner manager atau small business
operator. Meskipun pengusaha usaha kecil identik dengan owner business manager,
jika skala dan lingkup usahanya semakin besar, maka pengelolaannya tidak bisa
dikerjakan sendiri akan tetapi harus melibatkan orang lain. Bagian-bagian
kegiatan bisnis tertentu seperti bagian penjualan, bagian pembelian, bagian
administrasi, dan bagian keuangan masing-masing memerlukan tenaga tersendiri
dan perlu bantuan orang lain.
Dalam perusahaan yang lebih
besar seperti Perseroan Terbatas (PT) dan CV, maka organisasi perusahaan lebih
kompleks lagi. Secara hierarkis, organisasi perusahaan terdiri dari beberapa
tingkatan, yaitu rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dewan direktur,
dan tim manajer. Rapat pemegang saham dalam perusahaan besar adalah pemegang
kekuasaan tertinggi yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi.
Tugas dewan komisaris adalah mengawasi tindak-tanduk direksi dalam menjalankan
perusahaannya.
Dilihat dari fungsi
kewirausahaan dan fungsi manajemen, dalam perusahaan kecil vitas fungsi
manajemen relatif tidak begitu besar, sedangkan fungsi kewirausahaan sangat
besar perannya karena dasarnya adalah kreativitas dan inovasi. Sebaliknya,
dalam Jalah perusahaan besar fungsi kewirausahaan relatif tidak begitu besar,
sedangkan fungsi manajemen sangat besar, karena dasarnya adalah fungsi-fungsi
litanajemen. Oleh sebab itu, semakin besar perusahaan, maka semakin besar pula
fungsi manajerial, karena dasarnya adalah fungsi-fungsi manajemen dan
kemampuan. Sebaliknya semakin kecil kecil perusahaan, maka semakin besar fungsi
kewirausahaan karena yang mendasarinya adalah motivasi dan kemauan.
§ Lingkungan usaha yang harus diperhatikan
Lingkungan usaha tidak bisa
diabaikan begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun
penghambat jalannya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya
usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro.
A.
Lingkungan Mikro
Lingkungan
mikro adalah lingkungan yang ada kaftan langsung dengan operasional perusahaan,
seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direktur,
distributor, pelanggan/konsumen, dan lainnya. Sejalan dengan pergeseran
strategi pemasaran yaitu dari laba perusahaan (shareholder) ke manfaat bagi
stakeholder, maka lingkungan internal baik perorangan maupun kelompok yang
mempunyai kepentingan pada perusahaan akan sangat berpengaruh. Yang termasuk
perorangan dan kelompok perorangan dan kelompok yang bekepentingan terhadap
perusahaan dan mengharapkan kepuasan dari perusahaan (stakeholder
satisfaction), di antaranya:
1.
Pemasok (supplier).
Pemasok berkepentingan
dalam menyediakan bahan baku/kepada perusahaan. Agar perusahaan dapat memuaskan
pembeli/pelanggan, maka perusahaan tersebut harus memproduk barang dan jasa
yang bermutu tinggi. Hal ini bisa dicapai apabila bahan baku dari pemasok
berkualitas dan tepat waktu dan cukup jumlahnya.
2.
Pembeli atau Pelanggan.
Pembeli atau pelanggan
merupakan lingkungan yang sangat berpengaruh karena dapat memberi informasi
bagi perusahaan. Konsumen yang kecewa karena tidak memperoleh manfaat dari
perusahaan, misalnya akibat mutu, harga dan waktu yang tidak memadai, akan
cenderung untuk pindah dan berlangganan kepada perusahaan lain.
3.
Karyawan.
Karyawan adalah orang pertama yang terlibat
dalam perusahaan. Karyawan akan berusaha bekerja dengan baik bila memperoleh
manfaat dari perusahaan. Semangat kerja yang tinggi, pelayanan yang baik, dan
produktivitas yang tinggi akan terjadi apabila mereka mendapat gaji yang cukup,
masa depan yang terjamin, dan kenaikan jenjang kepangkatan yang teratur. Jika
tidak, maka karyawan akan bekerja kurang termotivasi, kurang produktif, kurang
kreatif, dan akan merugikan perusahaan.
4.
Distributor.
Distributor merupakan
lingkungan yang sangat penting dalam perusahaan, karena dapat memperlancar
penjualan. Distributor yang kurang mendapat manfaat dari perusahaan akan
menghambat pengiriman barang, sehingga barang akan terlambat datang ke konsumen
atau pasar.
B. Lingkungan Makro
Lingkungan makro adalah
lingkungan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan
secara keseluruhan, yang meliputi:
1.
Lingkungan Ekonomi (Economic Environment)
Kekuatan ekonomi lokal,
regional, nasional, dan global akan berpengaruh terhadap peluang usaha. Hasil
penjualan dan biaya perusahaaim banyak dipengaruhi oleh lingkungan economy
variabel-variabel ekonomi seperti tingkat inflasi, tingkat bunga dan fluktuasi
mata uang asing baik langsung maupun tidak akan berpengaruh pada perusahaan
Inflasi atau kenaikan harga-harga akan mempersulit para pengusaha dalam
memproyeksikan usahanya. Demikian juga kenaikan suku bunga dan fluktuasi mata
uang asing akan menyulitkan perusahaan dalam mengkalkulasi keuangannya.
2.
Lingkungan Teknologi (Technological
Environment)
Kekuatan teknologi dan
kecenderungan perubahannya sangat berpengaruh pada perusahaan. Perubahan
teknologi yang secara drastis dalam abad terakhir ini telah memperluas Skala
industri secara keseluruhan. Teknologi baru telah meciptakan produk-produk baru
dan modifikasi produk lainnya.
3.
Lingkungan Sosiopolitik (Socio Environment)
Kekuatan sosial dan
politik, kecenderungan dan konteksnya perlu diperhatikan untuk menentukan
seberapa jauh perubahan tersebut berpengaruh pada tingkah laku masyarakati
Dalam beberapa hal, perubahan kekuatan politik berpengaruh terhadap perubahan
pemerintahan, dan secara tidak langsung berdampak pada perubahan ekonomi. Misalnya
dengan adanya kekacauan politik dan kerusuhan yang terjadi selalu membawa
sentimen pasar. Perubahan investasi pemerintah dalam bidang teknologi juga
sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi. Namun demikian, lingkungan ini akan
sangat bermanfaat apabila wirausaha pandai memanfaatkan peluang dari lingkungan
tersebut.
(4) Lingkungan Demografi dan
Gaya Hidup (Demography and Life Style Environment)
Produk barang dan jasa yang
dihasilkan sering kali dipengaruhi oleh perubahan demografi dan gaya
hidup/Kelompok-kelompok masyarakat, gaya hidup, kebiasaan, pendapatan, dan
struktur masyarakat bisa menjadi peluang. Pada prinsipnya, semua lingkungan di
atas isa menciptakan peluang bagi wirausaha.
Dari
berbagai lingkungan seperti di ataslah peluang baru dalam bisnis diperoleh.
Zimmerer (1996: 98) menganalisis peluang baru dari lingkungan tersebut dengan
menyebutnya pengamatan lingkungan (environment scanning), adalah suatu proses
di mana semua sektor kritis lingkungan yang mempengaruhi perusahaan baru
diamati, dievaluasi, distributor, dan diuji untuk menentukan pengaruh perubahan
yang terjadi dalam lingkungan tersebut terhadap potensi perusahaan. Mengembangakan Usaha secara ekternal (
membeli merger waralaba leasing Franchis )
§ Unsur dari pihak luar ( Pihak eksternal) :
1. Mengikuti perkembangan informasi dari luar
usaha.
2. Mendapatkan dana tidak hanya mengandalakan
dari dalam seperti meminjam dari luar.
3. Mengetahui kondisi lingkungan sekitar yang
baik atau kondusif untuk usaha .
4. Harga dan kualitas ialah unsur strategi yang
paling umum ditemui
5. Cakupan jajaran produk
§ LEASING :
Leasing adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing
dengan hak opsi (Finance Lease) maupun leasing tanpa hak opsi (Operating Lease)
untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Finance Lease adalah
kegiatan leasing di mana lesse pada akhir kontrak mempunyai hak opsi
untuk membeli obyek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan,
yang dimaksud dengan operating lease adalah kegitan leasing dengan lesse
pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing.
§ Unsur – unsur perjanjian Leasing:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang –
barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara
berkala
5. Adanya hak pilih (opsi)
6. Adanya nilai sisa yang
disepakati bersama
§ FRANCHISE :
Franchise adalah suatu kemitraan dimana pengusaha
yang kuat (mempunyai merek dagang ternama) serta mempunyai rahasia dagang dan
ingin mengembangkan usahanya.
Franchise adalah merupakan
salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor
memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan
barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu
mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan
oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba
(franchise agreement).
§ Pengertian franchise (dictionary of business
terms):
o
Suatu izin yang diberikan
oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan
(franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana
pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk,
servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display company support.
o
Hak untuk memasarkan
barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu
wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang
individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
o
Franchise adalah hubungan
kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang
relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan,
khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada
konsumen.
§ Unsur – unsur Franchise
( waralaba )
o
Adanya minimal 2 pihak,
yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak
yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang
diberikan atau menerima franshise tersebut
o
Adanya penawaran paket
usaha dari franchisor.
o
Adanya kerja sama
pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee
o
Dipunyaianya unit usaha
tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha
miliknya pihak franchisor.
Istilah – istilah yang terdapat di dalam Leasing dan
Franchise
§ LEASING :
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1. Lesso
2. Lessee.
3. Supplier.
4. Bank atau Kreditur
§ FRANCHISE :
1. Advertising Fee (Biaya Periklanan)
2. Area Franchise
3. Assosiasi Franchise Indonesia (AFI)
4. Business Format Franchising (Waralaba Format
Bisnis)
5. Conversion Franchise (Waralaba Konversi)
6. Development Agreement
Franchise dan Leasing
mempunyai banyak perbedaan dan mempunyai kesamaan yaitu sama – sama bentuk
perjanjian yang berada di luar KUH Perdata dan dalam bisnis yang berkembang
mengikuti kemajuan masyarakat.
Leasing berperan penting
dalam masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak mempunyai cukup kemampuan
financial dalam memiliki barang – barang modal, tetapi dalam Leasing
pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena menggunakan Perjanjian Baku yang
harus ditaati oleh Lessee, seringkali Lessor menggunakan Perjanjian tambahan
yang untuk melindungi kepentingannya, perusahaan leasing biasanya
mengambil jalan pintas dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan
dari klausul baku (perjanjian, kontrak, akad kredit) yang disepakati. Dalam
UUPK dicantumkan secara jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat
pengaturan tambahan, pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara terpisah. Dan
pelanggaran tersebut bisa mendapat ancaman sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar.
Franchise sangat membantu para pelaku usaha yang baru
memulai ataupun baru terjun ke dalam bidang usaha tersebut karena didalamnya
sudah terdapat sistem dan para Franchisee tinggal menjalankan usaha tersebut
sesuai dengan sistem sehingga dapat memperolah keuntungan. Franchisee tidak
perlu khawatir karena sistem yang dipergunakan sudah teruji sebelumnya.
Yang terakhir, saya
akanm bahas tentang bentuk penggabungan Badan Usaha......
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan
usaha di antaranya sebagai berikut.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha
menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar
dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
Kartel adalah bentuk kerja sama antara
beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan
untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas
atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
- Kartel wilayah adalah
penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah
penjualan dan pemasaran barangnya
- Kartel produksi adalah
penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara
massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang
diperbolehkan (kuota produksi)
- Kartel bersyarat atau kartel
kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan,
penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
- Kartel harga adalah
penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan
masing-masing anggota
- Kartel pembelian dan
penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian
besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha
yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan
kebijakan PT yang menguasai.
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding
company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan
usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern
sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang
amat besar.
Corner
dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari
keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli
dan menaikkan harga.
Syndicate
adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau
mengerjakan suatu proses produksi.
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha
untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan
tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan
keuntungan yang lebih besar.
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara
pihak-pihak tertentu.
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak
memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan
modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba)
harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor
(perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama
dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan
yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and
error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
** Sumber :
http://adesyams.blogspot.com/2009/09/strategi-memasuki-usaha-baru.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Merger