MY BLOG

Rabu, 16 Mei 2018

Bentuk Badan Hukum Perusahaan dan HAKI - softskill ke 3


Setelah materi kemarin (softskill ke 2 dalam Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi) kita membahas tentang subjek dan objek Hukum, sekarang kita akan membahas tentang bentuk-bentuk perusahaan dan juga tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

·         Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. – Wikipedia : Badan Usaha

Contoh Badan Usaha yang ada di Indonesia :

1.      Perusahaan Perseorangan/Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang tanpa izin dan syarat tertentu. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

2.      Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. 

a.      Firma
    Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
    CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

3.      Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

·         Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :

Perseroan Terbatas (“PT”)


-   Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
-   Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
-   Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

Yayasan
-   Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
-   Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

Koperasi

-   Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
-   Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

·         HAKI

Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

·         Macam-macam HAKI

a.      Hak Cipta (copyright)
b.      Hak Paten (Patent)
c.      Merk Dagang (Trademark)
d.     Rahasia Dagang (Trade Secret)


Sekian pembahasan tentang Badan Hukum Perusahaan dan HAKI, berikut sumber yang saya ambil untuk menulis pembahasan ini.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar