Setelah kemarin saya membahas tentang Hukum
beserta jenisnya, seperti ada pertanyaan mengapa manusia menciptakan hukum? Dan
jawabannya adalah karena Hukum dibentuk untuk menegakkan keadilan. Di point
kemarin sudah dijelaskan betul Hukum dan jenisnya itu bagaimana.
Dan
penulisan kali ini, saya ingin membahas tentang :
1)
Pengertian Subjek
& Objek hukum
2)
Pengertian Hukum
Perdata & Perdana/Pidana
3)
Pengertian Hukum
Perikatan, Dagang & Perjanjian
A. Subjek dan
Objek Hukum
·
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan
kewajiban menurut hukum, meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang
tanpa kecuali dapat memiliki hak-hak nya. Akan tetapi dalam hukum sendiri,
tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan
hak-haknya itu, sebab Hukum sendiri dibentuk untuk menegakan keadilan jadi kita
sebagai manusia tidak dapat berbuat seenaknya.
· Objek hukum adalah segala sesuatu yang disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau
dimiliki subyek hukum baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan)
maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu,
objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil)
maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
B. Hukum
Perdata , Perdana/Pidana
·
Hukum
perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum seseorang dengan orang lain dan lebih
menitikberatkan kepada perseorangan.
·
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan
hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara yang mengatur tata tertib
masyarakat tersebut.
Perbedaan keduanya jika ditinjau dari proses hukum
adalah :
·
Hukum
perdata adalah pelanggaran terhadap norma hukum baru
akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak tertentu
yang merasa dirugikan.
·
Hukum pidana adalah pelanggaran terhadap norma hukum akan
diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu pengaduan dari pihak yang
dirugikan.
C. Hukum
Perikatan, Dagang & Perjanjian
·
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan
hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak
yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a)
Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b)
Perikatan
yang timbul dari undang-undang
c) Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
·
Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum
perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini
dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
·
Hukum Perjanjian , menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa
ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut
Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlu
di garis bawahi, bahwa Perjanjian adalah sumber perikatan.
Dan azas hukum
perjanjian ini ada 2 yakni :
a)
Azas
Konsensualitas,
b) Azas
Kebebasan Berkontrak
Sekian
penjelasan dari saya, semoga bermanfaat. Terimakasih untuk sumber-sumber yang
saya dapatkan untuk penulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar