MY BLOG

Selasa, 31 Oktober 2017

Organisasi Koperasi


·         LANDASAN HUKUM KOPERASI

Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
1.      Landasan idiil
 Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.      Landasan Stuktural
Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
3.      Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·         STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI



A.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. 

B.       Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. 
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut: 

1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota


b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil. 
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara 
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas

            Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.

Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

·         PEMBAGIAN DAN PENETAPAN SISA HASIL USAHA (SHU)

1.     Menyusun Pembagian SHU (berdasar Anggaran Dasar Koperasi)

     Perhitungan laba/rugi akan menghasilkan SHU selama satu periode dan akan didistribusikan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

2.     Mentapkan SHU untuk Anggota Koperasi
       SHU yang dibagikan kepada anggota sebagai berikut:



 a. Jasa Modal

        SHU yang disediakan untuk anggota bersumber dari simpanan para anggota. Makin besar simpanan anggota kepada koperasi, makin besae SHU yang akan diterima.

b.  Jasa Anggota
         SHU yang diberikan kepada anggota bersumber dari jasa yang diberikan anggota kepada koperasi sesuai dengan bidang usaha koperasinya. Besarnya distribusi SHU baik dari anggota maupun bukan anggota telah diatur dalam anggran dasarnya. Besarnya masing-masing bagian sangat bervariasi tergantung anggaran koperasinya.



SUMBER




Selasa, 10 Oktober 2017

Biola Tak Berdawai

Kriiing..kriiing

Terdengar suara bel sepeda ayah ku, memberi tanda bahwa sudah siap untuk mengantar aku sekolah.

"Nia, sudah siap nak?" tanya Ayah.

"Ya, Ayah. Tunggu sebentar, aku sedang merapihkan rambutku." jawab ku.

"Siap anak Ayah, itu ibu sudah mempersiapkan sarapan untuk kita." sahut Ayah.

Akhirnya setelah semua telah siap, aku sarapan dan berangkat sekolah diantar ayahku.

Oh ya, namaku Tania Indriyani, aku anak pertama dari 3 bersaudara. Kedua adik ku laki-laki. Aku berasal dari keluarga sederhana, namun tetap bahagia. Ayah ku hanya bekerja sebagai kuli panggul, dan Ibu ku membuka warung nasi di depan rumah untuk membantu penghasilan Ayah ku. Namun, beliau tetap ikhtiar dan tawakal dalam menjalani hidup dan membiayai segala keperluan anak-anak nya.

Sesampai nya di sekolah, seperti biasa aku  selalu di ejek oleh geng yang centil centil itu.

"Eh, Nia. Urat malu lo ada dimana sih? Masih aja dianter pake sepeda butut punya ayah lo itu, hahaha." Ejek Sandra, seorang anak tunggal dari seorang konglomerat nan sombong.

"Tau, kalo gue sih ya Ndra, gue mending pindah sekolah haha." Sahut Risa, teman satu geng Sandra.

Aku tak pernah meng gubris apa yang mereka katakan padaku, bagi ku mereka adalah sebagian orang yang tidak penting, dan jika aku men gubris atau bahkan mendendam, hanya membuat hati ini kotor saja. Aku langsung jalan saja ke kelas. Namun, saat melewati mading, aku membaca bahwa pihak sekolah akan mengadakan lomba dalam bidang seni musik. Mata ku ter belalak, dan hati ku bergejolak ingin sekali mengikuti kontes tersebut di bidang biola. Dan aku pun mendaftar.
*Sesampainya di kelas*

"Nia, ada lomba seni musik tuh. Kamu ikut?" Tanya Fira.
"Ikut saja, Nia. Kamu kan pinter banget main biola." Kata Maudy.
"Hm, aku sih sudah daftar tadi. Doa kan saja, tapi.."
"Tapi kenapa, Nia?" Tanya Fira.
"Aku tak punya biola, harga nya pasti mahal." Ujar ku.
"Masalah itu gampang, aku bisa kok cari pinjam untuk kamu." Ujar Fira.
"Ya, lagipula masih 3 bulan lagi kok. Ini event besar, Nia. Kamu banyakin latihan ya. Aku denger dari anak Osis, hadiah nya lumayan." Ujar Maudy.
"Iya didoakan saja, aku akan mengumpulkan uang." sahut ku sambil  tersenyum.

*Setelah pulang sekolah*

Dalam perjalanan pulang sekolah, aku terus menerus berfikir bagaimana cara ku untuk bisa membeli biola. Dan sampai rumah, aku melihat tabungan ku baru ada 50 ribu rupiah, tentu itu masih kurang. Aku memberanikan diri untuk bicara sama ibu.

"Ibu, disekolah ada lomba seni musik, Nia ikut, Bu. Nia ikut lomba biola, dan Nia ingin sekali punya biola sendiri, Bu. Tapi, uang Nia hanya ada 50 ribu rupiah." Ucap ku sambil memelas.

"Nak, biola itu harga nya mahal lho, Ibu tak bisa membeli kan kamu secepatnya, memang kapan lomba nya?" Tanya Ibu.

"Masih 3 bulan lagi kok, Bu. Nia ingin sekali ikut dan menang dalam lomba itu."

"Ibu dan Ayah akan berusaha membahagiakan mu, Nak. Dan memenuhi apa yang kamu butuhkan." Ucap Ibu, lembut. Aku sedikit merasa bersalah telah meminta dibelikan biola oleh Ibu. Ia pasti berfikir bagaimana cara agar bisa membelikan ku biola, sedangkan penghasilan saja pas-pas an.

*3 bulan kemudian*

Hari yang ku nantikan tiba, namun yang hadir hanya Ayah ku, Ibu tidak bisa hadir karena mengambil rapor adik. Aku menunggu Ayah di depan sekolah, padahal waktu acara dimulai tinggal satu jam lagi. 15 menit kemudian, Ayah datang dengan membawa biola sambil berteriak.

"Nia... Ini biola yang kamu  inginkan, Nak." teriak Ayah sambil mengayuh sepedah dan tangan kiri memegang biola, menunjukan bahwa beliau telah memenuhi apa yang aku butuhkan, yaitu sebuah biola.

Namun, tiba-tiba dari arah barat, ada mobil pick up yang melaju kencang dan menabrak Ayahku.
"AYAAAAAH!!!" Teriak ku, histeris.

Aku berlari menghampiri Ayah dan tak memperdulikan lomba itu. Aku mencoba membangunkan Ayah, namun nyawa Ayah ku tak tertolong lagi. Ayah ku tewas seketika karna di tabrak oleh mobil pick up tersebut. Aku amat sedih, sesak, terharu dan merasa bersalah, apalagi di saat aku membaca secarik kertas di ujung biola yang Ayah bawa tersebut Di dalam nya dituliskan, "Setiap orangtua menginginkan anaknya bahagia dengan cara memenuhi kebutuhan anaknya. Semoga menang, Nak! Dari Ayah dan Ibu" Pilu hati ku, karena Ayah Ibu mengorban kan segala nya demi membelikan aku sebuah biola.


Namun kini, biola ini tak akan berdawai sempurna kembali. Dawai sebuah biola, bagiku seperti hubungan anak dengan orang tua. Anak adalah biola dan orangtua sebagai dawai nya. Mereka saling bersatu membentuk lantunan nada yang indah. Terimakasih Ayah Ibu, atas  pengorbanan nya untuk membuat aku bahagia.




Karya : Ajeng Dina W

Softskill Ekonomi Koperasi "Hidup Segan Mati Tak Mau"

KOPERASI : HIDUP SEGAN MATI TAK MAU



Mata Kuliah    :EKONOMI KOPERASI#
Nama              : Ajeng Dina Wulandari
Npm                : 2B216139
Kelas              : 2EB21


Latar Belakang

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Pembahasan

Nasib koperasi di Indonesia semakin muram, tak ditangani sepenuh hati. Pemerintah agaknya lebih menekankan pada sistem ekonomi neoliberal. Cita-cita untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, agaknya semakin jauh panggang dari api. Kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap tumbuh diatas batu, mati enggan hidup pun tak mau. Justru yang lebih sering terdengar datang dari berbagai pelosok negeri, kegagalan demi kegagalan yang terjadi pada koperasi. Meski pemerintah memiliki kementerian yang menangani koperasi, namun kemauan pemerintah membangun koperasi belum sepenuh hati. Pemerintah lebih berasyik masuk dengan pembangunan sistem ekonomi yang tak pro rakyat, yakni sistem ekonomi neoliberal.
Padahal antara sistem ekonomi neoliberal dan koperasi ibarat air dan minyak. Keduanya saling bertentangan dan mustahil untuk bisa berdampingan ataupun seiring sejalan. Kalau boleh diumpamakan, antara ekonomi neoliberal dan koperasi ibarat langit dan bumi. Kenapa? Ekonomi neoliberal menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar dan padat modal, dan yang terjadi kemudian yang kaya semakin kaya, dan orang miskin tetap melarat. Sedang koperasi bertujuan untuk memperjuangkan kemakmuran bagi anggotanya.
Kalau dilihat dari pertumbuhan koperasi, dari tahun ke tahun memang terjadi peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi. Pada tahun 2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 170.411 unit dengan jumlah anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97% dibanding 2008. Dari segi volume usaha, pada 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau naik 19,95% dibanding volume usaha pada 2008. Tapi, angka capaian yang diperoleh koperasi itu belum bisa dikatakan sebuah keberhasilan yang pantas disambut dengan gegap gempita, Soalnya, anggota Majelis Pakar DEKOPIN (2010-2015), DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, M.Sc., melihat lebih dari 10% koperasi yang ada di Indonesia itu sudah tidak aktif lagi. Dan, sebagian besar koperasi yang beroperasi lagi tersebut berada di daerah pedesaan, yang lebih dikenal sebagai Koperasi Unit Desa (KUD).
Padahal, menurut Ketua Bidang Koperasi HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) ini, KUD dalam perjalanannya merupakan salah satu basis sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Artinya, kemandegan KUD menjadi cermin seretnya kemajuan perekonomian di pedesaan. Dan, ini membuat ancaman pengangguran di pedesaan semakin bertambah. Dari sini, kata Endang Thohari, tampak jelas bahwa kemauan pemerintah membangunan perekonomian berbasis kerakyatan, koperasi, belum sepenuh hati. Endang Thohari punya alasan menyatakan pemerintah tak serius memajukan perekonian di sektor koperasi ini. Karena, banyak program yang sesungguhnya bisa bermanfaat besar bagi masyarakat, namun tidak tersosialisasikan dengan baik. Salah satu contohnya, soal standarisasi aturan pendirian koperasi yang tidak jelas. Akibatnya, masing-masing notaris memiliki aturan yang berbeda-beda dalam menentukan persyaratan pendirian koperasi. Situasi ini diperparah lagi oleh kemauan pemerintah yang terlanjur memilih sistem ekonomi liberal sebagai jiwa pembangunan ekonomi Indonesia. Padahal ekonomi pedesaan pada umumnya dan koperasi khususnya, tidak mungkin dibiarkan sendiri “berperang” menghadapi para pengusaha yang memiliki modal raksasa. ”Seharusnya, pemerintah memberi perlindungan, perhatian dan bantuan lebih besar pada koperasi dan perekonomian desa,” ujar Endang Thohari.
Hambatan lain yang dihadapi koperasi atau ekonomi kerakyatan adalah dari sisi permodalan. Kemampuan koperasi, terutama KUD, untuk mendapatkan akses pembiayaan terkendala aturan main yang ada di bank. Padahal dana masyarakat yang terkumpul di bank sudah mencapai Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan perbankan, 80% dari dana masyarakat itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau Loan Deposit Ratio (LDR). Tapi, kenyataannya, hingga 2010 pengembalian dana atau LDR perbankan ke masyarakat, misalnya untuk sektor pertanian, baru mencapai 5%. Penyebabnya, tak lain, karena masyarakat kecil umumnya dan koperasi pada khususnya tidak sanggup memenuhi syarat untuk mendapatkan kucuran kredit yang dikenal dengan prudential bank berupa 5 C (capital, condition, character, capacity dan collateral).
Menurut Endang Thohari, dari kelima prudential bank itu yang paling sulit dipenuhi oleh koperasi adalah collateral atau agunan. Agunan berupa sertifikat tanah adalah paling layak oleh bank, tapi bagi petani cukup memberatkan. Karena, sebagian besar petani pemilik sawah belum tentu memiliki sertifikat. Syarat lainnya, yang juga sulit, adalah soal karakter hasil pertanian yang dikelola KUD memiliki risiko yang sangat besar. Perbankan menganggap syarat ini penting lantaran sifat barang-barang produk pertanian mudah rusak, dan tidak tahan lama
Kesimpulan

Di  Indonesia, koperasi cuma identik dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah pedesaan yang bergerak di simpan pinjam. Koperasi identik dengan usaha ecek-ecek dan tidak dibranding menjadi sebuah usaha dengan karakteristik yang modern, professional dan bagus. Padahal koperasi seharusnya menjadi sokoguru perekonomian Indonesia, hanya saat ini dapat dikatakan kekurangan  banyak hal – hal yang membuat koperasi tidak di minati lagi oleh masyarakat bahkan Sumber Daya Manusia lokal pun enggan untuk  berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, dengan adanya kondisi seperti ini menjadi pengurus koperasi pun bukan menjadi suatu pilihan utama, dan juga menjadi anggota atau pemberi dana kepada koperasi menjadi tidak diminati lagi.

SUMBER