Review Contoh Kasus : Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Citybank
Malinda
berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6
kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000
dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga
di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar
Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis
“Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.
Dalam contoh
kasus Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee,seperti
contoh kasus yang sudah di bahas sebelumnya, menyangkut pelanggaran dalam
beberapa hal. Yakni : masalah dalam
etika bisnis, pelanggaran Etika Teleologi dan Prinsip Etika Profesi (menurut
Ikatan Akuntan Indonesia).
Untuk lebih
jelasnya akan dibahas di bawah ini :
1.
Masalah dalam kasus ini termasuk dalam etika bisnis, yakni : Penipuan (Deception).
Penipuan (Deception) : adalah
tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau
melakukan kebohongan.
-
Mengapa bisa
disebut pelanggaran dalam kategori penipuan? Karna dalam kasus ini, Malinda berhasil
memalsukan tandatangan nasabah atas nama Rohli bin Pateni hingga 6 kali pada
formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada
tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir
nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta
dalam transaksi transfer ini.
2.
Kasus ini,
juga termasuk pelanggaran dalam Etika Teleologi
(Egoisme Etis), karena Inti pandangan egoism itu adalah bahwa tindakan
dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Dan yang dilakukan Malinda Dee ini , ia mengejar kepentingan pribadi dan
memperkaya dirinya sendiri hingga merugikan oranglain.
3.
Dalam
Prinsip Etika Profesi (menurut Ikatan Akuntan Indonesia) , kasus ini termasuk pelanggaran
:
a.
Prinsip Obyektivitas
Karena
dalam prinsip obyektivitas, mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,
jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Namun Mailinda
tidak bersikap adil dan tidak jujur secara intelektual, karena melakukan
pemalsuan tanda tangan tersebut.
b.
Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Karena dalam Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Namun dalam hal ini, bank Citybank tidak hati-hati
dalam profesionalisme kerja , sehingga Mailinda dapat melakukan pemalsuan tanda
tangan sebanyak 6 kali.