MY BLOG

Kamis, 21 Juni 2018

Sebuah Pengakuan


Hi semua, apa kabar?
Semoga baik-baik saja. Amiin
Hehehehe

Btw, di dalam post ini, cuman mau share sedikit tentang pengalaman dalam dunia music hehe. Kalian pasti tahu dong music aliran underground? Yang notabene itu music begajulan dan orang-orang nya pun serem-serem deh yang pasti sih identic dengan warna hitam (warna kesukaanku juga hehe).
Gimana ya.. aku tuh pecinta aliran musik underground. Dari aku kecil, aku udah di dengerin lagu-lagu keras begini, jadi gak salah kalo misalnya aku tuh tau lagu/band rock jaman dulu, kaya misalnya : Led Zeppelin, The who, Dream Theater (dulu Namanya majesty), Pink Floyd, Bon Jovi dll. Kalo band sekarang sih kaya Avenged Sevenfold, As I Lay Dying, Alesana, Burgerkill, Deadsquad dll. Playlist di Hp aku pun dikit bangeeeet lagu pop hha kebanyakan begini.

Papahku pecinta music seperti ini, sering banget dulu di setelin lagu Led Zeppelin yang Immigrant Song, sama Stairway To Heaven, sampe-sampe dulu kalo mau tidur aku minta di setelin dulu itu lagu hahaha cute ya.

Kalau mamah ku?hehe jangan tanya. Aku nyetel lagu-lagunya aja udah sewot duluan “ini lagu ngomongin apaan sih Dek?pusing mama jedag jedug doang” Hahaha aku cuman bisa ketawa aja, ya begitulah mama. Sama aja kaya orang yang mandang music/penikmat music underground itu caur banget deh. FYI ya, sekitar tahun 2008 aku udah terjun dunia per-METAL an (gabung dalam band metal)  haha soalnya susah nyari temen yg sejalan sama selera musik aku yg begini. dan konser band yang pertama kali aku datengin itu MCR (my chemical romance) waktu itu di Ancol, tapi sayaaang udh bubar mereka huft. Di konser itu Seru parah sih, seandainya waktu bisa di ulang, pengen lagi rasanya nonton begituan hahaha

Oke skip, lanjut soal Metal…

Jadi aku agak kurang setuju sih sama pendapat orang yg menilai musik atau penikmat underground itu LIAR, urak-urakan, gak jelas dll hehehe tapi aku gak ngerasa sepenuhnya itu tuh begitu katanya juga pemabuk lah perokok lah apalah tapi buktinya aku enggak, aku bisa jaga diri hehehe samasekali gak tertarik hal kaya gitu. Metal/underground gak harus mabok sma ngerokok kan?hehe.

hem lewat tulisan ini, aku sih mau berpesan dan berharap Jangan pandang music atau penikmat music underground itu seperti itulah hhe ini cuman masalah selera aja.. malah menurut aku musik kaya underground ini MAHALLLLL! Hehe udah langka, di Indonesia hampir engga ada, dulu Cuma net doang yg undang burgerkill. Lainnya?kebanyakan acara dangdut, malah booming si dangdut nye (iyasih aku juga sedikit kepancing dangdut gegara tetanga saban hari nyetel pia palen) hahaha.


oya aku sempet jadi vokalis band Metal yg suka scream atau growl gitu haha sampe-sampe bedarah karna belajar inhale :’) efeknya? Ada. Aku sempet di gurah karna suara aku jadi gak karuan gitu hahaha sedih….
Tapi gapapa, kalo gak gitu jadi ga ada cerita nya yekan..
Yaa segini ajalah pengalaman dan pendapatkku soal underground , biarkan ini menjadi kenangan manis hahaha. Soalnya, aku udah vakum dari dunia Band, lebih fokus kuliah, lulus cari kerja hehe.

Doain ya…
Salam sayang,

Ajeng mantan anak Metal :’}



HITAM ALIRAN MUSIK KU NAMUN TIDAK UNTUK JALAN HIDUPKU HAHAHA

Rabu, 16 Mei 2018

Bentuk Badan Hukum Perusahaan dan HAKI - softskill ke 3


Setelah materi kemarin (softskill ke 2 dalam Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi) kita membahas tentang subjek dan objek Hukum, sekarang kita akan membahas tentang bentuk-bentuk perusahaan dan juga tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

·         Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. – Wikipedia : Badan Usaha

Contoh Badan Usaha yang ada di Indonesia :

1.      Perusahaan Perseorangan/Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang tanpa izin dan syarat tertentu. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

2.      Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. 

a.      Firma
    Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
    CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

3.      Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

·         Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :

Perseroan Terbatas (“PT”)


-   Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
-   Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
-   Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

Yayasan
-   Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
-   Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

Koperasi

-   Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
-   Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

·         HAKI

Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

·         Macam-macam HAKI

a.      Hak Cipta (copyright)
b.      Hak Paten (Patent)
c.      Merk Dagang (Trademark)
d.     Rahasia Dagang (Trade Secret)


Sekian pembahasan tentang Badan Hukum Perusahaan dan HAKI, berikut sumber yang saya ambil untuk menulis pembahasan ini.

Sumber :

Minggu, 22 April 2018

Makalah Otonomi Daerah


PEREKONOMIAN INDONESIA
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH



Kelompok 5

Disusun Oleh :

Ajeng Dina Wulandari            2B216139
Dwinanda Agung Laksono    2B217025
Fiatri Annisa                              2B216118
Fhiona Aprida Hidayah          2B216140
Hariyanto                                   2B216214
Rachma Indriyani Pratiwi     2B216117
Rael Selvy Wibowo                  29213835
Rezzando Juniarta Sinaga      2B216122
Yeni Sarah Hardiyanti             2B216166


Kelas : 1EB16
Dosen : Nicky Handayani



Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah. Penulis panjatkan puji syukur kepada hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, salawat dan salam penulis curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membimbing kita dari masa penuh kegelapan ke zaman terang terang dengan sains seperti sekarang ini.
Penulis sangat sadar bahwa dalam tulisan ini ada banyak kekurangan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dengan demikian penulis sangat memohon kebijaksanaan pembaca untuk kekurangan, karena tidak ada hal yang sesempurna zat-Nya. Dan apa pepatah "Tidak ada gading yang tidak retak" oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan konstruktif sangat penulis harapkan untuk menyempurnakan makalah ini. Sebagai rasa hormat dan penghargaan, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung dan memotivasi penyusunan makalah ini, yang memberikan motivasi melalui dukungan doa, moral dan material, yang sangat berharga bagi penulis.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca untuk memberikan wawasan bagi penulis dan motivasi untuk terus belajar dan menambah pengetahuan. Dan semoga dengan tulisan singkat ini kita bisa lebih memahami bagaimana pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah.

Depok, April 2018

                                                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................. ii
Bab I - Pendahuluan
1.1     Latar Belakang Masalah............................................................ 1
1.2     Rumusan Masalah..................................................................... 1
1.3     Tujuan dan Manfaat.................................................................. 2
Bab II – Pembahasan
2.1     Undang-Undang Otonomi Daerah......................................... 3
2.2     Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah....... 3
2.3     Pembangunan Ekonomi Regional........................................ 5
2.4     Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan............................... 5
2.5     Pembangunan Indonesia Bagian Timur............................. 6
2.6     Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah........... 7
2.7     Contoh Kasus..................................... 8
Bab III - Penutup
3.1     Kesimpulan..................................... 12
3.2     Saran............................................... 13
Daftar Pustaka...................................... 14


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      LATAR BELAKANG MASALAH
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pernbiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan  kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, clan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang 1ebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam rnerespon dinamika kehidupan di sekitarnya..
1.2      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang otonomi daerah?
2.      Bagaimana perubahan pendapatan daerah dan peranan pendapatan asli daerah?
3.      Bagaimana upaya pembangunan ekonomi regional?
4.      Apa saja faktor-faktor penyebab ketimpangan?
5.      Bagaimana pembangunan di Indonesia bagian timur?
6.      Apa saja teori dan analisis pembangunan ekonomi daerah?


1.3      TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, bagaimana upaya pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi regional, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ketimpangan.
Manfaat-manfaat dari penulisan makalah ini yaitu :
  1. Menginformasikan pembaca bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
  2. Menginformasikan pembaca bagaimana upaya-upaya pemerintah dalam pembangunan ekonomi regional
3.    Menginformasikan pembaca berbagai faktor penyebab ketimpangan.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1      UNDANG UNDANG OTONOMI DAERAH
           Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.      Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.      Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.      Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

2.2      PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.      Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2.      Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3.      Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealisasi dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, PAD seharusnya merupakan sumber utama keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan kekurangan pendanaan ditunjang dari dana perimbangan. Namun dalam kenyataannya, dana perimbangan merupakan sumber dana utama pemerintah daerah.

Untuk mengetahui tujuan dari peranan pendapatan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui peranan PAD sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
2.      Untuk mengetahui peranan DAU sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
3.      Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4.      mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5.      Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1.      Peranan PAD dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 7,49 persen dengan adanya peningkatan kontribusi di tiap tahunnya yaitu tertinggi pada tahun 2011 dengan kontribusi sebesar 9,37 persen.
2.      Peranan DAU dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 66,38 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah  lebih banyak menggunakan DAU daripada PAD untuk belanja daerah. Secara umum kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yang dilakukan oleh pemerintah  merupakan kebijakan dalam bentuk intensifikasi.
Sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
2.3      PEMBANGUNAN EKONOMI REGIONAL
Pembangunan ekonomi regional merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memajukan kondisi perekonomian daerah itu. Walaupun di daerah namun kondisi dan kegiatan ekonominya harus diawasi agar berjalan dengan baik. Pemerintah daerah melakukan berbagai cara agar ekonomi daerah itu berjalan baik bahkan dapat lebih maju dari daerah yang lainnya. Salah satu caranya itu dengan meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA , penetapan pajak daerah , dan menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu. Dengan bantuan otonomi daerah ini setiap daerah sekarang mampu menentukan sendiri bagaimana caranya agar ekonomi regional mereka terus maju.

2.4      FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN
Dalam setiap daerah pasti mengalami permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya wilayah itu saja. Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa faktor.

Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
1.      Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
Setiap ekonomi daerah berbeda-beda tergantung dengan seberapa kuat pemerintahan daerahnya melakukan usaha agar daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi. Namun jika satu daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi sedangkan daerah lainnya memliki pendapatan rendah karena pemerintah daerahnya tidak terkonsentrasi pada pembangunan ekonomi, hal itu menimbulkan ketimpangan antar wilayah/daerah.
2.      Alokasi Investasi
Investasi yang dilakukan pihak asing di daerah juga menyebabkan ketimpangan karena tidak semua investor mau berinvestasi di daerah tergantung oleh SDA yang tersedia dan infrastruktur yang memadai.
3.      Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan SDA yang dimiliki juga menimbulkan ketimpangan karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam.
4.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak semua daerah dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan lancar dan mudah. Di daerah tidak seperti di kota yang masih terbatais oleh transportasi dan komunikasi yang memadai sehingga menimbulkan ketimpangan.
5.      Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi demografis setiap daerah berbeda tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduknya. Perbedaan kondisi demografis ini berdampak pada ketimpangan dalam ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.


2.5      PEMBANGUNAN INDONESIA BAGIAN TIMUR
Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata karena beberapa faktor yang saya sebutkan diatas tadi. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah. Dengan adanya pembagian otonomi daerah ini sedikit memperbaiki kondisi ekonomi di wilayah timur secara perlahan. Berbagai cara dilakukan dengan memperbaiki SDM yang rendah dan meningkatkan kualitas pendidikan setiap individu. Sebaiknya pemerintah pusat memberi perhatian lebih kepada derah terpencil agar mereka dapat hidup layaknya masyarakat di pulau Jawa dengan kondisi ekonomi yang cukup baik.





2.6      TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Ada beberapa teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
1.      Teori Basis Ekonomi
Teori ini menjelaskan bahwa dalam pembangunan ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan akan barang dan jasa yang dihasilkan dari daerah itu yang akan dibeli oleh pihak luar/asing.
2.      Teori Lokasi
Setiap daerah dapat menarik investor terutama dibidang industri apabila daerah itu dekat untuk pengambilan bahan dan dekat dengan pasar. Karena industri meminimalkan modal dan memaksimalkan keuntungan.
3.      Teori Daya Tarik Industri
Suatu daerah akan menarik industri apabila memadai dari segi jalan , transportasi dan komunikasi yang lancar. Dari industri ini dapat memberikan pendapatan dan kemajuan ekonomi kepada daerah itu sendiri.
Adapula beberapa metode analisis untuk menganalisi pembangunan ekonomi daerah, yaitu :
a.       Analisis SS
Analisis ini memberikan kesimpulan atas perbandingan perekonomian daerah yang satu dengan daerah lain yang lebih maju ekonominya.
b.      Location Quotients
Metode ini melihat konsentrasi kegiatan ekonomi suatu daerah dengan daerah yang lain namun masih sama tingkatannya.
c.       Angka Penggandaan Pendapat an
Metode angka penggandaan pendapatan membandingkan hasil pendapatan ekonomi suatu daerah dengan daerah lain dari sektor ekonomi yang baru dilakukan.
d.      Analisis Input-Output
Metode ini paling sering digunakan karena mempertahankan keseimbangan antar sektor yang menghasilkan pendapatan di daerah itu.





2.7      CONTOH KASUS


Niat Pemerintah Evaluasi Dana Otsus Didukung Pimpinan DPR
Rico Afrido Simanjuntak
Rabu, 31 Januari 2018 - 14:17 WIB
views: 6.395


Niat pemerintah mengevaluasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua, Aceh dan Yogyakarta didukung Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Niat pemerintah mengevaluasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua, Aceh dan Yogyakarta didukung Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Sebab, Taufik menilai realisasi dana Otsus itu belum tepat sasaran dan signifikan, terutama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Adapun niat pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu disampaikan sebagai buntut dari kasus wabah campak dan gizi buruk yang melanda Kabupaten Asmat, Papua.
"Jadi menuju ke tingkat kemakmurannya belum signifikan. Ini di mana kebocorannya. Ini yang perlu kita evaluasi," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dia berpendapat, ratusan triliun dana Otsus Papua seharusnya setara dengan peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
"Tapi di sana ternyata masih terbelakang dan tertinggal dengan daerah lain, ini yang silakan untuk dievaluasi," tutur Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, dia meminta evaluasi dana Otsus itu harus dilakukan secara transparan. "Transparan artinya untuk apa saja yang ratusan triliun itu. Akuntabilitas publiknya tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Sumber       :














Program Pembangunan Infrastruktur Harus Didukung Penerapan K3
Cahya Sumirat
Senin, 5 Februari 2018 - 23:03 WIB


Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat upacara bulan K3 Nasional Tahun 2018 di Gedung Mapalus. Foto/Cahya Sumirat
MANADO - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam program pembangunan sangat penting, apalagi ketika pemerintah sedang menggenjot proyek infrastruktur seperti fasilitas transportasi baik udara, darat maupun laut serta sarana prasarana penunjang lainnya. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat upacara bulan K3 Nasional Tahun 2018 di Gedung Mapalus,
"Program pembangunan tersebut harus didukung dengan penerapan K3 agar pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan serta penyakit saat kerja," kata Kandouw saat membacakan sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, Senin (5/2/2018).
Dikatakannya kecelakaan kerja berdampak pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan, dan mengganggu proses produksi. "Karena itu diperlukan upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja maupun penyakit saat bekerja secara maksimal," ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6% sedangkan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus.
"Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional tentang K3 sangat mengharapkan dukungan pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3," terang dia.
Kandouw juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus mengembangkan dan membudayakan K3 sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun bangsa dan negara. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan launching unit reaksi cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir dalam kesempatan tersebut menjelaskaan, pencanangan kendaraam URC merupakan program kementerian untuk wilayah timur baru dan Sulut yang melaksanakan.
“Tujuan mobil URC ini adalah mobil operasional yang dipakai pengawas bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang belum menjadi peserta. Jadi ini operasional bersama,” ujarnya.
Sumber       :







BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
  1. Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya :
a.       Tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran,
b.      Perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan
c.       Penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
  1. Cara-cara pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi regional berjalan baik, yaitu :
a.       Meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA,
b.      Penetapan pajak daerah, dan
c.       Menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu.
  1. Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
a.       Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
b.      Alokasi Investasi
c.       Perbedaan Sumber Daya Alam
d.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
e.       Perbedaan Kondisi Demografis
  1. Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah.
  2. Teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
a.       Teori Basis Ekonomi
b.      Teori Lokasi
c.       Teori Daya Tarik Industri


3.2      Saran
  1. Dalam penyusunan anggaran pendapatan, pemerintah daerah diharapkan dapat meramalkan berbagai dinamika yang mungkin akan terjadi, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan/revisi atas anggaran selama tahun anggaran berjalan.
  2. Berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi regional berjalan baik diharapkan terus dipertahankan dan selaiknya dapat ditiru oleh pemerintah daerah lain yang belum menerapkan.
  3. Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengatasi berbagai faktor-faktor yang menyebabkan ketimpangan, khusunya di wilayah Indonesia bagian timur yang mengalami ketertinggalan baik dari segi ekonomi dan kualitas sumber daya manusia.


DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
http://www.tugassekolah.com/2016/02/latar-belakang-dan-pengertian-otonomi-daerah-serta-pelaksanaannya.html
http://nurlailyfj.blogspot.co.id/2015/05/bab-8-9-pembangunan-ekonomi-daerah-dan.html