MY BLOG

Kamis, 15 Maret 2018

Hukum Beserta Jenis dan Sumber nya

Tugas Mata Kuliah
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI




A.    HUKUM
Pengertian hukum secara umum hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi atau mengkontrol perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang aman, tentram dan damai dan disertai sanksi bagi para pelanggar hukum. Hukum bersifat memaksa artinya semua orang harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku dimana ia berada. 

Jadi, mengapa manusia menciptakan hukum? Jawabannya adalah karena Hukum dibentuk untuk menegakkan keadilan, untuk melindungi segenap manusia dari penindasan, kedzaliman dan ketidakadilan lainnya. Namun apa yang kita lihat realitanya? Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama Presiden pun seakan tak berfungsi untuk menegakkan keadilan. Tak jarang masyarakat banyak menilai bahwa hukum di Indonesia itu Tumpul,  Walau undang-undang atau tentang Hukum itu pasti ada tentang keadilan didalamnya. 

B.     Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat mengaktifkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa, yakni apabila melanggarnya akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas.

C.     Macam-macam Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

a.      Sumber Hukum Material

Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.

b.      Sumber Hukum Formal

Yaitu merupakan sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah sebagai berikut:
  • Undang-undang, yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan lain sebagainya.
  • Kebiasaan, yaitu segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat di daerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurn yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Yurisprudensi, yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh Undang-Undang.
  • Traktat, yaitu segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat trakat ini, dan otomatis trakat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
  • Doktrin, yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
D.     Jenis-jenis hukum di Indonesia

Ada bererapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian hukum di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek. Berikut jenis-jenis hukum di Indonesia.

Ø   Menurut sumbernya
            Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :
 Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.

Ø   Menurut bentuknya
            Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai
perundangan-undangan.
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.

Ø  Menurut tempat berlakunya :
Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.

Ø  Menurut waktu berlakunya :
            Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.

Ø  Menurut cara mempertahankannya :
            Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksaan hukum material

Ø  Menurut sifatnya :
            Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Ø   Menurut wujudnya :
            Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.

Ø  Menurut isinya :
            Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
demikianlah sekilas tentang   Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum, semoga bermanfaat.


Sumber pustaka :

Rabu, 22 November 2017

Jenis dan Bentuk Koperasi




1.     JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.    BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
  • KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)


BENTUK KOPERASI

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.



Sumber